Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

Fariz RM
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop - Jaksa Penuntut Umum disebut harus maju melakukan banding terkait vonis 10 bulan penjara terhadap musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang akrab dikenal dengan nama Fariz RM.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider 2 Bulan," kata Ketua Umum PPHI, T Murphi, Selasa, 16 September 2025.

Dirinya menilai banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari tuntutan. "Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," katanya.

img_title Tok! Tiga Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara

Murphi menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan sosiologis negatif.

"Nantinya akan ada fase dimana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada Pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja, selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu proces du of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," ujarnya.

img_title 9 Nama Jaksa yang Akan 'Garap' Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Reputasinya Bukan Kaleng-kaleng

Sementara itu, pengamat hukum dari kantor Gerai Hukum ART, Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.

"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," ujar Arthur.

Arthur menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.

"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri. Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut