9 Nama Jaksa yang Akan 'Garap' Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Reputasinya Bukan Kaleng-kaleng

Ilustrasi jaksa
Sumber :
  • VoxPop/Davro

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merinci nama sembilan penyidik tersebut, yaitu:

1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus salim

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri

7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo

Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Photo :
  • Foe Peace Simbolon / VoxPop

Ia mengatakan bahwa sebagian besar penyidik tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, salah satunya adalah Chatarina Muliana Girsang.

Jaksa wanita itu tercatat pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan Kepala Biro Hukum pada KPK.

Jaksa alumni KPK lainnya adalah Muhibuddin yang tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.

Anang memastikan bahwa tim akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Pada Sabtu 11 Juli, Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut