50 Ribu Peserta BPJS di Pamekasan Dihentikan Pemerintah Pusat

Peserta BPJS Kesehatan tunjukkan kartu KIS
Sumber :
  • Veros Afif/tvOne

Pemekasan, VoxPop – Ribuan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus dihentikannya layanan kesehatan gratis oleh pemerintah pusat,

img_title Jamih Rasakan Manfaat JKN dalam Pemulihan Radikulopati Lumbal

Kepesertaan BPJS mereka dihentikan karena penerapan satu data tunggal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang dijadikan dasar verifikasi penerima bantuan iuran (PBI) nasional.

Penduduk Pamekasan sebelumnya tercatat kurang lebih 60 persen merupakan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui skema PBI.

img_title Pastikan Produksi Obat Berkualitas, Dexa Group Dukung JKN hingga BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan tunjukkan kartu KIS

Photo :
  • Veros Afif/tvOne

Kondisi diputusnya peserta BPJS kesehatan sangat mengkhawatirkan, terlebih saat ini peserta masih melakukan berobatan di Rumah Sakit.

img_title Cost Sharing Jadi Sorotan, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat POJK 36/2025

Anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Sosial hampir 50 ribu kepesertaan diputus oleh Pemerintah Pusat, karena dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan data tunggal.

"Ditemukan nama-nama yang dipandang mampu sehingga kepesertaannya dilepas. Kalau kemarin bisa berobat, tiba-tiba putus, maka iurannya itu dari pusat," kata Abd Rasyid, Senin (6/10/2025)

Menurutnya, kepesertaan yang bersumber dari daerah (PPID) tidak mengalami pemutusan.

"UHC (Universal Health Coverage-red) memang masih jalan, tetapi untuk kepesertaan baru belum bisa digunakan, karena kami masih berikhtiar melunasi tunggakan itu," pungkasnya. (Veros Afif/tvOne/Pamekasan)

Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031 Prihati Pujowaskito (tengah)

Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN

Segmen PPU merupakan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan memperoleh gaji atau upah. Kategori tersebut meliputi pegawai swasta, aparatur s

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut