Negara Rebut Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal, 39 Perusahaan Kena Semprit

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA/HO Kejaksaan Agung

Jakarta, VoxPop – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menorehkan langkah besar dalam perang melawan tambang ilegal. Tak main-main, ribuan hektare kawasan hutan yang diserobot pelaku usaha kini berhasil dikuasai kembali oleh negara.

img_title Program Becak Kayuh Listrik, Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku pengarah Satgas PKH, mengungkapkan hingga 1 Oktober 2025, pihaknya telah menertibkan lahan tambang ilegal seluas 5.209 hektare yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

"Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha," ujarnya, dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.

img_title Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang

Dari hasil penelusuran, lahan tambang itu dikendalikan oleh 39 perusahaan swasta yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas mereka dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran.

"Diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," katanya.

img_title Satgas PASTI Hentikan Operasional Econext Ventures karena Investasi Ilegal

Tak hanya menindak tambang nakal, Satgas PKH juga menemukan praktik illegal logging atau penebangan liar yang masih marak terjadi. Berdasarkan laporan terbaru, kegiatan pembalakan liar itu telah merambah area seluas lebih dari 21.000 hektare di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini aktivitas itu masih berlangsung dengan luas area terdampak mencapai sekitar 500 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Burhanuddin menegaskan, praktik perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang merampas masa depan generasi mendatang.

"(Satgas PKH) Akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging," kata dia lagi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung Minta Maaf atas Kasus Febrie Adriansyah, Janji Diusut Transparan: Ini Ujian Berat, Beri Kami Waktu

Meski demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa tidak larut dalam situasi tersebut dan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas penegakan hukum.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut