Gudang Miras Ilegal Hingga Tempat Hiburan Malam di Tangsel Digerebek, 300 Botol Miras Disita

Satpol PP gerebek tempat hiburan malam di Tangerang Selatan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Tangerang Selatan, VoxPop – Malam di Tangerang Selatan mendadak ramai. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja bergerak cepat menyisir sejumlah titik di kawasan Serpong dan Serpong Utara.

img_title Terungkap! Gas Whip Pink Dijual di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Capai Rp5 Miliar

Hasilnya bikin geleng kepala, ratusan botol minuman keras berbagai merek ditemukan berserakan di tempat hiburan malam hingga toko jamu. Dalam razia yang digelar pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, petugas menyita tak kurang dari 300 botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Operasi ini berlangsung sejak pukul 20.00 hingga menjelang tengah malam, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry.

img_title Cara Main Game Mobile Cuan untuk Pemula: Memahami Misi, Reward, dan Manajemen Waktu Bermain

“Kami mendapat banyak laporan dari warga yang resah dengan penjualan miras tanpa izin. Maka malam ini kami bergerak serentak, dan hasilnya cukup signifikan,” ujar Muksin, Rabu, 15 Oktober 2025.

Petugas menargetkan satu toko jamu dan satu rumah warga di Ciater Barat, serta satu lounge dan tempat karaoke di kawasan Pakulonan, Serpong Utara. Sebanyak 45 personel diturunkan dalam operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

img_title Viral Satpol PP Diguga Terlibat Pungli di Jakut, Pramono Bakal Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Jenis miras yang diamankan pun beragam. Mulai dari bir, anggur merah, intisari, kawakawa, vodka, wiski, rum, hingga tequila. Semua langsung diangkut ke kantor Satpol PP Tangsel sebagai barang bukti.

Tak hanya menyita, petugas juga menyegel lokasi usaha yang kedapatan menjual miras ilegal. Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tipiring pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.

“Kami ingin memberi efek jera. Ini jadi peringatan bagi pelaku usaha lain menjelang akhir tahun, di mana aktivitas hiburan biasanya meningkat,” kata Muksin.

Bea Cukai Bongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali

Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras)

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut