Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE yang Seret Nama Bos MecimaPro

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VoxPop – Direktur PT Melani Citra Permata atau MecimaPro, Fransiska Dwi Melani, menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.

img_title Mengejutkan! Bos Mecimapro yang Gelapkan Investasi Konser TWICE Divonis Bebas

Perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu ditahan oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.

img_title Melani Mecimapro Buka Suara Soal Kasusnya dan Sampaikan Permintaan Maaf

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan awal mula perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. 

img_title Harapan Bos Mecimapro yang Gelapkan Investasi Konser TWICE Bebas Sementara Pupus! Malah Bakal Diseret ke Meja Hijau

"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB. Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," kata Aldi dalam keterangannya. 

Pihak pelapor kata Aldi kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajibmelalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum dari MIB juga mengapresiasi aparat kepolisian menyusul dengan m penetapan status tersangka Fransiska Dwi Melani dan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.

Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikankepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut