Ternyata Begini Syarat Seseorang Jadi Pahlawan Nasional, Tak Sembarang Tokoh Bisa Dapat Gelar Ini

Aktivis buruh Marsinah dianugerahi gelar pahlawan nasional
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

VoxPop – Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan untuk mengenang perjuangan mereka yang gugur demi kemerdekaan. Pada momentum ini pula, pemerintah kerap menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar bagi bangsa.

img_title Dari Keluarga Bung Hatta hingga Soedirman, IKPNI Ingatkan Ancaman Bangsa Kini Tak Lagi Penjajahan Fisik

Pemberian gelar ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa Pahlawan Nasional adalah warga negara Indonesia yang memiliki jasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan atau pembangunan bangsa, bahkan hingga mengorbankan nyawanya.

Gelar tersebut tidak hanya mencakup mereka yang berjuang melawan penjajah, tetapi juga bisa diberikan kepada tokoh yang berkontribusi besar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga ilmu pengetahuan.

img_title Agus Sudono Centre: Proses Pengajuan Pahlawan Nasional untuk Soeharto Sangat Panjang dan Banyak Kajian

Bingkai foto para tokoh yang akan mendapat gelar Pahlawan Nasional

Photo :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Syarat Umum Menjadi Pahlawan Nasional

img_title Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto Berujung Skorsing Mahasiswa UTA 45

Dalam Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi calon penerima gelar, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral, keteladanan, dan berjasa besar bagi bangsa.
  • Setia pada negara serta tidak pernah mengkhianati bangsa.
  • Tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Syarat ini menjadi dasar penting sebelum pemerintah mempertimbangkan seseorang untuk diajukan sebagai calon Pahlawan Nasional.

Syarat Khusus Bagi Tokoh yang Telah Wafat

Selain syarat umum, terdapat pula kriteria khusus untuk tokoh yang telah meninggal dunia. Mereka harus:

  • Pernah memimpin atau terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain demi kemerdekaan dan persatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah pada musuh.
  • Mengabdikan diri hampir sepanjang hidupnya untuk kepentingan bangsa.
  • Melahirkan gagasan besar yang bermanfaat bagi pembangunan.
  • Memiliki semangat kebangsaan tinggi dan perjuangan berdampak nasional.

Tokoh yang memenuhi kriteria ini dinilai telah memberikan pengabdian luar biasa hingga layak diberi penghargaan tertinggi negara.

Kategori Penghargaan: Medali dan Bintang Kehormatan

Selain gelar Pahlawan Nasional, pemerintah juga memberikan bentuk penghargaan lain seperti Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Ada pula Bintang Kehormatan dan Satyalancana yang diberikan kepada individu, sementara Samkaryanugraha diberikan kepada lembaga, institusi, atau organisasi yang berjasa bagi negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut