KPK Akan Terbang ke Arab Saudi Usut Pembagian Kuota Haji Tambahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Upaya teranyar, lembaga antirasuah itu berencana ke Arab Saudi untuk melakukan penyidikan kasus tersebut. 

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Plt Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK yang menangani kasus tersebut akan melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk mendalami penentuan kuota haji untuk jemaah Indonesia.  

"Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi, red)," kata Asep Guntur dikutip Selasa, 11 November 2025.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Menurut Asep, penyidikan di Arab Saudi sangat penting untuk membuat perkara yang sedang disidik ini menjadi terang. KPK akan mengecek alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama untuk kuota haji reguler dan khusus karena alasan ketersediaan tempat.

"Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya," ujarnya

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Selain itu, Asep menjelaskan rencana penyidik KPK ke Arab Saudi agar pengusutan perkara tersebut bisa segera tuntas, terlebih penyelenggaraan ibadah haji dilakukan setiap tahun.

"Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai," ungkapnya

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut