Terungkap di Sidang Prada Lucky, Komandan Batalyon Mengaku Tak Dilapori Insiden Penganiayaan
- Anwar Maga/ANTARA
Letkol Handinata mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk menangani Prada Lucky secepat mungkin serta mengusut pelaku penganiayaan.
"Saya perintahkan bagaimana caranya sembuh. Saya langsung lapor Danbrigif dan Asintel Kodam. Saya juga hubungi tertua (Lettu Rahmat) di batalyon. Cari tahu siapa yang mukul. Jangan sampai ada yang tak ngaku. Saya juga hubungi Lettu Faisal tanya mengapa ada pemukulan. Dan tempel ketat bagaimana caranya sembuh," ungkapnya.
Ketika menerima laporan Prada Lucky meninggal dunia pada 6 atau 7 Agustus sekitar pukul 11.00 Wita, ia kembali mengambil langkah cepat.
"Langkah yang saya lakukan, perintahkan Lettu Rahmat bantu semua proses sampai pemakaman," ujarnya.
Kasus kematian Prada Lucky mulai disidangkan sejak 27 Oktober 2025. Hingga kini, sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Mereka merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.
Sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan seorang terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal, yang merupakan Komandan Kompi A atau atasan langsung Prada Lucky. Sidang dipimpin Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto sebagai hakim anggota. Dari pihak Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto. Sementara penasihat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. (Sumber ANTARA)
