Begini Akal Bulus Abraham Paksa Pacarnya Jadi Komplotan Kriminal, Korban Disuruh Lakukan Kejahatan...

Pria yang paksa kekasihnya berbuat kriminal
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Polisi mengungkap awal mula seorang pria bernama Abraham melakukan love scamming lalu memaksa beberapa perempuan yang jadi kekasihnya, untuk terlibat dalam aksi kriminal.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Ternyata, skema jahat pelaku begitu rapi dan penuh tipu muslihat. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, mengungkap kronologi awal hubungan Abraham dan korban, Natasia.

Keduanya pertama kali bertemu di aplikasi kencan Bumble dan resmi pacaran Agustus 2024. Hubungan mereka semakin dekat hingga akhirnya sepakat tinggal bersama sejak Oktober 2024, berpindah dari Jakarta Utara hingga Depok pada Agustus 2025.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

Drama kriminal mulai terjadi saat pelaku memaksa korban menjadi kaki tangan kejahatannya. A memanfaatkan identitas Natasia di aplikasi kencan untuk mencari pria yang bisa diperas. Pelaku membuat akun palsu seolah-olah Natasia yang mencari pria, lalu mengarahkan korban untuk bertemu target dan menggali informasi penting, termasuk PIN ATM.

“Pelaku membuat akun Bumble seolah-olah korban, lalu memaksa korban untuk mendekati target pria dan mengetahui PIN ATM mereka,” ujar Putu, Selasa, 18 November 2025.

img_title Perempuan Indonesia Diminta Jadikan Perkembangan Teknologi Sebagai Peluang Belajar dan Berinovasi

Kasubdit Jatanras PMJ (kiri) dan Wadirreskrimum PMJ (kedua kiri)

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop

Skema itu sempat berhasil. Korban mengajak pria target berenang, sementara pelaku diam-diam masuk ke kamar apartemen sewaan dan mengambil ATM dengan saldo Rp5 juta. Namun, ketika pelaku meminta aksi itu diulang, Natasia menolak. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku hingga terjadi penganiayaan fisik dan verbal.

“Kekerasan yang dilakukan antara lain memukul, menendang, mendorong, hingga mengancam menyebarkan foto korban,” kata Putu.

Singkat cerita, Abraham akhirnya ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada korban lain dari aksi kejahatan pelaku yang terorganisir ini.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A, yang diduga menyiksa dan memaksa beberapa perempuan yang merupakan kekasihnya, untuk terlibat dalam aksi kriminal.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 14 November 2025.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan pelaku kini telah berstatus tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut