KPK Sebut Nadiem Makarim Calon Tersangka Korupsi Google Cloud

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim dan mantan Staf Khususnya Juris Tan sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. 

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

"Sama itu (pihak diduga terlibat korupsi Google Cloud) NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, siapa namanya itu, JT (Jurist Tan)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 November 2025. 

Asep menegaskan bahwa calon tersangka dalam perkara Google Cloud hampir sama dengan tersangka korupsi Chromebook (hardware), bedanya hanya pada subjek pengadaannya, yakni Google Cloud yang merupakan software.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

"Dan ini ada yang berbeda, beda pengadaannya, tetapi secara keseluruhan sama," ujarnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan
img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sementara itu, Asep mengungkapkan alasan KPK melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikburistek kepada Kejaksaan Agung. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusi penanganan perkaranya diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan. 

Merujuk ketentuan tersebut, dalam hal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sementara KPK baru menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud di kementerian yang sama.

"Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK). Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut," ujar Asep

Menurutnya, penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan tetap berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejagung. "Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras, red.), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya," jelasnya.

Disamping itu, lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek. Pun, dengan orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook pun sama, seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan stafsusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut