Terungkap Tersangka Pemilik 194.631 Butir Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim: MR Residivis Narkoba

Bareskrim Polri rilis kasus kepemilikan 194.631 Butir Ekstasi di Tol Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan “MR” pengemudi sekaligus pemilik  94.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung yang dikendarai langsung oleh MR.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Hal itu disampaikan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario dalam jumpa pers di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkap Kombes Pol Sunario.

img_title Terungkap! Gas Whip Pink Dijual di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Capai Rp5 Miliar

Barang bukti 194.631 Butir Ekstasi ditemukan di insiden kecelakaan Tol Lampung

Photo :
  • Istimewa

Sunario juga memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.

img_title Tak Cuma Kena Etik, 2 dari 8 Polisi Pakai Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel Bakal Dijerat Pidana

“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.

Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.

Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga Indonesia yang berdomisili di Tangerang, Banten. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.

Bareskrim Polri rilis kasus kepemilikan 194.631 Butir Ekstasi di Tol Lampung

Photo :
  • Istimewa

Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut