Beredar Surat, Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU!

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (sumber foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan ini terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.

img_title Cak Imin Peringatkan Muktamar PBNU Tak Dikotori Politik Uang: Mari Murnikan Kembali NU

Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

img_title Menkeu Purbaya Tiba-tiba Temui Gus Yahya Jelang Muktamar NU, Ada Apa?

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.

img_title Purbaya Bakal Utus PIP dan SMI Beri Kredit Ringan buat Koperasi Pengelola Tambang PBNU

"Maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ungkap surat tersebut.

Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," tutup keterangan surat tersebut.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi

Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak patah arang dalam memimpin Korps Adhyaksa dan kendor dalam memberantas korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut