Tegas! Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (sumber foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

img_title Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

Gus Yahya bahkan menjalankan dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU kecuali melalui muktamar.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

img_title Cak Imin Peringatkan Muktamar PBNU Tak Dikotori Politik Uang: Mari Murnikan Kembali NU

Gus Yahya menjelaskan, rapat harian syuriyah yang kemudian mengeluarkan Risalah Rapat Harian Syuriyah tidak bisa diterima lantaran berisi tuduhan terhadap dirinya.

“Hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukumnan,” ungkap dia.

img_title Menkeu Purbaya Tiba-tiba Temui Gus Yahya Jelang Muktamar NU, Ada Apa?

Tak hanya itu, Gus Yahya menilai bahwa keputusan untuk memberhentikan dirinya juga melampaui wewenang rapat harian syuriyah. 

Rapat harian syuriyah tidak bisa dan tak mempunyai wewenang memberhentikan siapa pun.

“Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” pungkas Gus Yahya.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan ini terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.

Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.

Gedung PBNU

Harapan Tokoh Muda NU Terhadap Hasil Muktamar

Jelang Muktamar NU pada 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, berbagai pandangan mulai bermunculan terkait sosok yang dinilai layak memimpin PBNU mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut