Soal Regulasi Transportasi Online, Penolakan Driver Ojol Menguat

Ilustrasi dua orang pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VoxPop - Gelombang penolakan dari ojek online soal regulasi transportasi online kembali menguat. Hal ini berdasarkan pembahasan Kementerian Ketenagakerjaan soal 'Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online'.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Mayoritas pengemudi di berbagai kota secara tegas menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen.

Situasi ini memunculkan gejolak para pengendara ojol di berbagai daerah. Penolakan paling besar terjadi lebih awal pada Jumat, 7 November 2025, ketika ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak menggelar aksi akbar di kawasan Monas, Jakarta.

img_title Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat. Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie mengatakan, mereka tidak menentang pemerintah, tetapi mengawal penyusunan regulasi agar tetap adil.

"Perpres yang akan diterbitkan, kami di sini mengawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus, karena Perpres ini akan ke daerah juga,” ucap Ahmad saat diwawancarai, Kamis 27 November 2025.

img_title Viral Pengemudi Ojol Diduga Korban Tabrak Lari Bus Dinas, Begini Penjelasan Kemhan

Selain itu, di Makassar, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai layanan yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

"Potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo, dan insentif," kata tokoh pengemudi dan Ketua URC Makassar Gowa Maros, Buya.

Ia juga menilai status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi.

Aturan yang dirumuskan perlu memberi ruang bagi aplikator untuk tetap lincah dalam menetapkan struktur biaya, skema bagi hasil, serta mekanisme kemitraan yang adaptif.

Selain itu, ia juga meminta aspirasi pengemudi harus benar-benar didengar agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat di lapangan. Pada akhirnya, keputusan yang akan diambil pemerintah akan menentukan apakah Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis aplikator dan pemenuhan aspirasi mitra pengemudi aktif.

Menhub Dudy Purwagandhi

Menhub Dudy Ungkap Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online atau Ojol dan ditargetkan terbit secepatnya

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut