Pakar Nilai Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Energi Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
- Puspen TNI
Jakarta, VoxPop – Pakar Hukum Agraria, Syaiful Bahari menilai perl bada evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan hutan, pemberian izin tambang, kebijakan pinjam pakai penggunaaan lahan, dan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Hal tersebut diungkap Syaiful terkait pernyataan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait taubatan nasuha.
"Saya sepakat dengan pernyataan Cak Imin, semua harus bertaubat, taubat dengan sungguh-sungguh. Banjir Sumatera bukan kesalahan iklim, banjir Sumatera merupakan kesalahan sistemik. Ibarat bom Waktu, iklim hanya factor pemicunya, akar masalahnya banyak," ujar Syaiful Bahari dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Syaiful, banjir Sumatera disebabkan dua hal. Pertama, pulau sumatera memiliki populasi tinggi, sedangkan daya dukung ekologi terbatas. Kedua, perkembangan usaha ekstratif yang masif.
Perkembangan usaha ekstratif ini berfokus pada pengambilan dan pengolahan sumber daya alam secara langsung dari alam untuk menjadi produk yang bermanfaat.
"Dua poin ini tidak dilihat negara sebagai ancaman. Padahal ini sudah berlangsung sangat lama. Bahkan, lahan usaha ekstratif Sebagian besar tidak diperuntukan untuk rakyat. Dari puluhan juta hektar yang tersedia, hanya segelintir yang berada di tangan rakyat. ini lah penyebab konflik horizontal dan konflik vertikal," tuturnya.
Padahal, lanjut Syaiful, Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah mengatur dengan sangat jelas bahwa yang mengatur hidup dan hazat orang banyak dikuasai negara. Dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) mengatur tentang sistem perekonomian Indonesia.
Ayat (1) menyatakan perekonomian disusun atas dasar kekeluargaan, ayat (2) mengamanatkan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, dan ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pemerintah harus Kembali pada Pasal 33 ayat 1,2,3. Berupaya mewujudkan pasal tersebut untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata dia.
Dia meminta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral mulai melakukan perubahan paradigma untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Ia mencontohkan, pengelolaan hutan plasma, perusahaan perkebunan besar (inti) mengelola lahan yang berasal dari masyarakat sekitar (plasma) tidak lah mengalami perkembangan.
