Eks Ketua PN Jaksel Dihukum 12,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VoxPop – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta divonis pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
Hakim Ketua Effendi menyatakan Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, dengan besaran suap yang diterima Arif senilai Rp14,73 miliar.
"Perbuatan ini sesuai Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Selain pidana penjara, Arif dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga menghukum Arif dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar.
Adapun hukuman tersebut diikuti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Hakim Ketua.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Arif yang tidak mendukung komitmen negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia, sebagai hal memberatkan.
Selain itu, keadaan memberatkan lainnya yang menjadi pertimbangan berupa Arif merupakan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA khusus yang seharusnya menjadi teladan bagi para hakim dan aparatur pengadilan, tetapi malah berbuat sebaliknya serta merupakan aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi, yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
