Dedi Mulyadi Setop Izin Bangun Perumahan di Bandung Raya, Ini Alasannya
- Dok Pemprov Jabar
Bandung, VoxPop – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya, sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang disebabkan maraknya alih fungsi lahan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, dan Kota Cimahi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," kata Dedi Mulyadi.
Surat edaran tersebut mencakup moratorium penerbitan izin perumahan hingga adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.
Foto udara pemukiman warga yang tergenang banjir di Andir, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2019.
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kepala daerah diminta meninjau kembali lokasi pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. SE juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan lainnya. SE tersebut mendorong penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Dedi Mulyadi sebelumnya menyoroti banjir yang kembali merendam wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Desa Cangkuang Wetan. Kondisi ini bahkan membuat seorang ibu hamil terjebak di lokasi banjir, sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial.
Dalam video tersebut, Kang Dedi Mulyadi memaparkan tiga langkah utama yang harus segera dilakukan untuk menyelesaikan persoalan banjir tahunan di wilayah Bandung Raya. Ia menegaskan bahwa solusi harus menyentuh akar masalah, bukan sekadar respons saat bencana terjadi.
Solusi pertama, lanjut Dedi, penataan ruang di kawasan hulu harus dikembalikan sesuai fungsinya, termasuk memperluas ruang terbuka hijau. Langkah ini, menurutnya, mungkin menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan dampaknya.
"Tata ruangnya harus dikembalikan. Ini pasti menimbulkan reaksi dan kemarahan karena banyak yang sudah menikmati fasilitas alam di situ," katanya.
Kedua, ia menyoroti masifnya perubahan dari perkebunan teh dan hutan menjadi perkebunan sayur, termasuk kentang, yang memperparah sedimentasi menuju Sungai Citarum.
