Pemerintah Didesak Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Ini Alasannya

Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Ketua Umum Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia), Ali Yusran Gea menyoroti sikap pemerintah yang hingga saat ini belum juga menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional

img_title Fitur Ini Bikin Pengguna Jetour T2 i-DM Enggak Waswas saat Terjang Banjir

Atas dasar hal itu, ia meminta kepada seluruh Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil wilayah terdampak, yang dipilih oleh rakyat Indonesia, untuk mendorong Presiden Prabowo agar secepatnya menetapkan bencana nasional di Sumatera.

"Anda dipilih oleh rakyat, rakyat yang saat ini sedang kesusahan. Suarakan rasa sakit dan keluhan rakyat itu. Jangan buat rakyat semakin menderita dengan ketidakpedulian anda semua," kata Gea, yang didampingi oleh Sekjend Purbaya Indonesia, Rafriandi Nasution, Jumat 12 Desember 2025.

img_title Kafispolgama Salurkan Donasi Rp75 Juta Buat Pemulihan Korban Banjir Sumatera

Ketum Perubahan untuk Indonesia, Ali Yusran Gea (kiri)

Photo :
  • Istimewa

Ia menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah berdasarkan indikator jumlah korban, sangat lah menepikan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

img_title Prabowo Minta Bos KAI Bikin Trans-Sumatera dan Kalimantan Railway

Sebagai informasi, berdasarkan PP 21/2008, indikator penetapan bencana nasional meliputi jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Jelas sekali, menetapkan jumlah korban sebagai salah satu syarat dalam penetapan bencana adalah bertentangan dengan nilai filosofis, nilai yuridis, dan nilai nilai sosiologis. Sementara, secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya," ujarnya.

Ia pun menegaskan dalam Pasal 7 UU 24/2007, tertulis bahwa tanggung jawab negara (Pemerintah dan Pemda) sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap korban bencana, termasuk perlindungan hidup dan penghidupan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum.

Gea pun menyoroti kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena salah satu mekanisme penetapan bencana nasional membutuhkan kajian dari badan tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat 28 November, Kepala BNPB Suharyanto, dalam pernyataan kepada media menyebut situasi "mencekam" akibat banjir dan longsor hanya berseliweran di media sosial. Walaupun, pada ujungnya Kepala BNPB telah menyampaikan permintaan maf atas pernyataannya tersebut.

"Kita lihat sendiri, bagaimana eksistensi dan kompetensi BNPB selama penanganan bencana di Sumatera, yang hingga saat ini belum tuntas. Bagaimana, di awal bencana, Kepala BNPB menyuarakan hal yang sangat menyakiti para korban. Bagaimana bisa seorang kepala badan, yang harusnya sangat memahami, bisa menyuarakan seperti itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut