Bocoran Menteri Imipas soal Posisi Riza Chalid, Masih di Malaysia?

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid tak kunjung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Riza Chalid tak langsung ditahan, sebab tidak berada di wilayah Indonesia saat penetapan status tersangka dilakukan. 

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Saat ditanya mengenai posisi Riza Chalid saat ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Menteri ImipasAgus Andrianto tidak memberikan jawaban lugas. Termasuk saat ditanya apakah Riza Chalid berada di Malaysia atau tidak. 

"Kelihatannya masih ya (di Malaysia)," ucap Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 29 Desember 2025.

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menyidang, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid alias Riza Chalid lewat jalur hukum tanpa kehadiran tersangka alias in absentia.

"Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dulu. Apakah ini sudah memenuhi syarat-syaratnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kata dia, salah satu syarat dilakukannya sidang in absentia yakni telah diklarifikasi, sudah diumumkan buron secara nasional, serta sudah dipanggil layak secara hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka. Korps Adhyaksa memastikan langkah hukum terhadap Riza tidak akan berhenti hanya karena dia belum tertangkap.

Gambar wajah Riza Chalid (kanan) dibawa peserta unjuk rasa.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Anhar Rizki Affandi

Apalagi, upaya pelacakan telah dilakukan lintas negara. Tak hanya mengejar sosoknya, Kejagung kini juga memburu seluruh aset Riza Chalid yang diduga berasal dari hasil korupsi. Upaya itu dilakukan untuk menutup potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Interpol dari NCB ini sudah dituruskan ke Interpol Internasional di Lyon. Kita tinggal tunggu terkait dengan MRC. Kita tunggu hasilnya, tapi yang jelas kita juga tidak hanya berfokus kepada mengejar tersangka. Kita juga terhadap aset-aset yang bersangkutan dalam rangka nanti untuk pemulihan kerugian negaranya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut