Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Rudi Margono
Sumber :
  • dok.Kejagung

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pemeriksaan dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli 2026.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto.

Ketua Tim 9 Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

“Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan tahanan,” katanya, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Rudi, keterangan Tan Kian dan Ferry Boboho dinilai penting lantaran keduanya diyakini mengetahui sejumlah fakta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Keterangan mereka diharapkan dapat memperkuat sangkaan pasal yang telah diterapkan penyidik.

img_title Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

“Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” katanya.

Meski demikian, Rudi belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun isi keterangan kedua saksi tersebut. Dia menyebut penyidik masih mendalami dan mengembangkan hasil pemeriksaan.

"Iya, nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan. Ya,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua nama yang cukup dikenal di kalangan pengusaha, yakni taipan properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang tengah diusut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa Tan Kian memenuhi panggilan penyidik.

"Iya (diperiksa)," ujar Rudi.

Selain Tan Kian, penyidik juga memanggil Ferry Boboho. Secara keseluruhan, sekitar 10 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, Rudi belum membeberkan identitas seluruh saksi yang dipanggil.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut