KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara Disetop dari Desember 2024

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah) usai diperiksa di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik pemberhentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus tersebut disetop sejak 17 Desember 2024. 

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” kata Budi dikutip dari ANTARA, Selasa, 30 Desember 2025.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni dalam delik kerugian keuangan negara maupun suap.

Untuk delik kerugian keuangan negara, dia mengatakan KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

“Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” tutur dia.

Maka dari itu, dia mengatakan BPK memandang pertambangan yang menjadi persoalan pada kasus Aswad Sulaiman, bila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), maka hasil tambangnya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara untuk delik dugaan suap, dia mengatakan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan karena sudah kedaluwarsa.

Sebelumnya diberitakan, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut