Bolak-balik Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akhirnya Digelar Hari Ini

Nadiem Makarim
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, VoxPop – Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya kembali dijadwalkan digelar hari ini, Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

img_title KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Sidang dakwaan Nadiem sebelumnya sempat tertunda dua kali sepanjang Desember 2025. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Senin, 16 Desember 2025, batal dilaksanakan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang masih sakit.

Persidangan kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, saat itu Nadiem kembali belum dapat dihadirkan karena dinilai masih memerlukan waktu pemulihan.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Nadiem sebagai terdakwa. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem saat itu masih membutuhkan waktu pemulihan usai menjalani operasi atas penyakit yang sebelumnya dideritanya.

Jaksa juga menyebut Nadiem baru dinyatakan pulih setelah 21 hari pasca operasi. Karena itu, Nadiem baru memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan pada Jumat, 2 Januari 2026, atau setelahnya.

img_title Beda Sikap Hotman Paris Tanggapi Kasus Nadiem Makarim vs Febrie Adriansyah

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan kembali menunda sidang pembacaan dakwaan dan menjadwalkannya ulang pada hari ini.

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangguhkan persidangan hingga 5 Januari 2026 karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Penundaan sidang dilakukan berdasarkan rekomendasi medis. Nadiem diketahui menjalani operasi fistula ani pada 12 Desember 2025 dan memerlukan waktu pemulihan setidaknya 21 hari.

Dalam persidangan, disampaikan pula bahwa Nadiem telah menjalani tiga kali operasi atas kondisi serupa dan dalam beberapa bulan terakhir mengalami komplikasi berupa reinfeksi, abses, serta perdarahan berulang.

Keterangan mengenai kondisi kesehatan tersebut disampaikan oleh dokter dari rumah sakit tempat Nadiem menjalani perawatan dan diperkuat oleh dokter Kejaksaan, Muhammad Yahya Sobirin, yang hadir langsung di ruang sidang.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya telah siap mengikuti agenda persidangan, termasuk menyampaikan eksepsi apabila dakwaan dibacakan. Namun, kondisi kesehatan kliennya membuat penundaan sidang tidak dapat dihindari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut