Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Digelar 5 Agustus

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Salma Talita

Jakarta, VoxPop – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding yang dilayangkan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pada 5 Agustus 2026.

img_title Beda Sikap Hotman Paris Tanggapi Kasus Nadiem Makarim vs Febrie Adriansyah

Sidang banding tersebut rencananya akan terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat dapat mencermati setiap proses di persidangan.

"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu 15 Juli 2026.

img_title Dulu Sindir Nadiem Makarim Pelit, Kini Hotman Paris Sebut Tak Cari Imbalan saat Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sidang ini juga akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

img_title Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi, PN Jakpus Akhirnya Buka Suara

Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaanlaptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti dengan lima tahun kurungan.

Diketahui, vonis terhadap Nadiem ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun.

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut

tvOnenews/Aldi Herlanda

Gedung Komisi Yudisial

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut