Yakinkan Anak Pasca Ditetapkan Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas: Abahmu Tidak Mendzalimi Jamaah Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas BPJPH

Jakarta, VoxPop – Jumat 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Menyusul dengan penetapan tersangka Gus Yaqut, baru-baru ini dirinya terlihat menjadi bintang tamu dalam sebuah acara yang disiarkan di saluran YouTube Ruangpublik.idn. Dalam salah satu potongan dari tayangan itu, Gus Yaqut sempat mengaku bahwa keluarganya kaget dengan penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya. 

“Anak istri saya pasti shock dan saya jelaskan pelan-pelan kepada mereka ya. Terutama anak-anak,” kata Gus Yaqut dikutip dari akun Instagram @ruangpublik.idn, Selasa 13 Januari 2026.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Lebih lanjut dalam potongan video tersebut juga mantan menteri agama itu sempat memberikan pesan khusus untuk anak-anaknya. Dia meyakinkan anak-anaknya bahwa keputusan yang dibuatnya tidak salah. Yaqut juga meyakinkan anak-anaknya bahwa  dirinya tidak melakukan korupsi.

“Saya yakinkan ke mereka ‘keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi’,” kata dia.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Mantan ketua GP Ansor ini juga meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya tidak melakukan hal-hal negatif seperti yang dialamatkan kepadanya. Dia juga meminta anak-anaknya tegar dan kuat dalam menghadapi situasi ini. 

“Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji. Abahmu ini tidak mendzolim jamaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat tetap percaya bahwa abah ini ada di jalan yang benar,” kata dia.

KPK Ungkap Peran Yaqut Cholil Qoumar dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Seperti diketahui, Mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumar dan staf khusus Yaqut yakni Ishfah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan. 

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.

Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari Gus Alex, yakni aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. 

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

KPK mengungkap pemberi dan penerima dalam kasus korupsi kuota haji mengakui adanya aliran uang. Penyidik menyebut barang bukti uang juga telah disita.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut