Terkuak! Ini Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan melakukan penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Salah satu alasannya yaitu untuk menelusuri mekanisme penilaian dan pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Kamis, 15 Januari 2026.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Hal itu ditegaskan Budi merespons banyaknya pertanyaan publik mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.

img_title Stafnya Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal belum adanya pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi di Kuansing

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut