Hakim Nilai Dakwaan Tak Penuhi Syarat, Sidang Kasus Budi Dihentikan Berdasarkan KUHP Baru
- Istimewa
Penasihat hukumnya menyebut kondisi tersebut relevan dengan ketentuan KUHP baru yang menegaskan bahwa pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk mempertahankan diri.
Kasus ini berawal dari pesan bernada fitnah yang diduga dikirimkan Suhari kepada Budi. Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung cekcok.
Budi kemudian melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya, dan dua laporan lain yang ia buat terkait pencemaran nama baik serta pornografi telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski kedua pihak sempat berdamai, laporan tersebut kembali aktif pada Juli 2025 hingga akhirnya Budi menjalani proses peradilan yang kini dihentikan melalui putusan sela.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, proses hukum ini menegaskan bahwa penerapan KUHP baru serta ketentuan hukum acara telah berjalan sesuai aturan dan menjadi dasar utama penghentian perkara.
