KPK Ungkap Alasan Hadirkan Jamdatun pada Sidang Paulus Tannos di Singapura

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memilih Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna sebagai ahli pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

img_title Pandit Vietnam Sebut Timnas Indonesia Jauh Lebih Kuat dari Singapura, Kim Sang-sik Dapat Peringatan

“Ya, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya terkait ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Gedung KPK

Photo :
  • Antara
img_title Media Korea Soroti Kegagalan Kim Sang-sik Bawa Vietnam Kalahkan Singapura

Ketika ditanya alasan KPK tidak menghadirkan ahli dari internal lembaga antirasuah, Budi memastikan keputusan menghadirkan Jamdatun Kejagung telah sesuai kebutuhan.

“Hal yang pasti, pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” jelasnya.

img_title Media Vietnam Mulai Salahkan Aturan Piala AFF 2026 usai Terancam Tersingkir, Takut Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal

Sementara itu, kata dia, persidangan ekstradisi Paulus Tannos terdekat diagendakan digelar pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jamdatun Kejagung Narendra Jatna.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (ant)

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut