Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA, Apa Alasannya?

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Aktivis Eggi Sudjana mengungkap kepengurusan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah dibekukan. 

img_title Setelah Roy Suryo dan dr Tifa, Nasib 3 Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi Akhirnya Terungkap

Eggi menuturkan pembekuan dilakukan langsung oleh Habib Rizieq Shihab yang merupakan pendiri dan pembina dari organisasi TPUA. 

Awalnya, Eggi menjelaskan, dirinya dan sekjen yakni Damai Hari Lubis (DHL) dipanggil oleh Habib Rizieq Shihab ke kediamannya di Petamburan, Jakarta.

img_title Surati Prabowo, FPI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace

"Bahwa pada hari Ahad tanggal 15 Februari 2026, kami, Prof Eggi Sudjana dan DHL dipanggil Habib Rizieq ke Petamburan III dan jumpa dengan beliau," tutur dia kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam pertemuan itu, Eggi menyebut ada pembahasan soal kemelut yang terjadi di internal organisasi TPUA. 

img_title FPI Sampaikan Amanat Habib Rizieq ke Prabowo soal Wafatnya Ali Khamenei

Kemudian, Habib Rizieq memutuskan untuk membekukan kepengurusan TPUA. Eggi yang sebelumnya menjabat Ketua Umum TPUA pun mengaku ikhlas dengan keputusan tersebut.

"Persoalannya ada dua, pertama mengenai kemelut yang terjadi di tubuh TPUA. Yang kedua, selaku pendiri dan pembina TPUA maksudnya Habib Rizieq, itu sementara waktu kepengurusan TPUA dibekukan oleh Habib Rizieq, ditarik mandatnya istilahnya," ungkapnya.

"Dan saya dengan ikhlas bersama DHL menyerahkan, karena DHL adalah sekjen dari saya," sambung Eggi.

Eggi lantas menepis adanya anggapan bahwa dirinya dipecat oleh Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, isu tersebut merupakan penyesatan.

"Juga jangan ada kesan kita dipecat Habib Rizieq atau apa, itu penyesatan, tidak sesuai dengan yang sebenarnya," pungkas Eggi.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo-dr Tifa, Alasannya Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan dokter Tifa.

img_title
VoxPop.co.id
22 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut