Komjen Ramdani Pastikan Sanksi Keras ke Bripda Masias Siahaya, Janji Evaluasi Penggunaan Kekuatan
Senin, 23 Februari 2026 - 12:51 WIB
Sumber :
- Instagram/fakta.indo
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.
Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.
Baca Juga
Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka
Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
