MK Diminta Hapus Ketentuan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Turut dipersoalkan, yakni Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.
Dalam petitum atau pokok permohonannya, para pemohon turut meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapuskan.
Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak lagi berlaku.
“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuh Shafira. (Ant)
