MK Diminta Hapus Ketentuan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Turut dipersoalkan, yakni Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Dalam petitum atau pokok permohonannya, para pemohon turut meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapuskan.

Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak lagi berlaku.

img_title Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah

“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuh Shafira. (Ant)

Kepala BGN, Sudaryono

Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program MBG dan pendidikan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut