Kasus Kecelakaan Tukang Ojek yang Tewaskan Penumpangnya di Pandeglang Diselesaikan Restorative Justice

Pengendara sepeda motor melaju di dekat jalan berlubang di Mandalawangi, Pandeglang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

Serang, VoxPop – Kepolisian Daerah Banten memproses mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang yang melibatkan pengemudi ojek Al Amin Maksum dan mengakibatkan penumpangnya Khairi Rafi meninggal dunia.

img_title Soroti Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM vs Mobil KKN di Mantewe, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan Resmi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice.

"Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut," kata Maruli kepada awak media di Kota Serang, Rabu.

img_title Buntut Kecelakaan Mahasiswa KKN, Pemdes Batulicin Irigasi Meniadakan Seluruh Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI

Ia menjelaskan dengan adanya surat permohonan dari para pihak, penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan.

"Dengan adanya surat permohonan restorative justice dari para pihak maka penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD) sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

img_title Mobil Rombongan Mahasiswa KKN Batulicin Adu Banteng dengan Truk Tangki BBM, 7 Orang Tewas

Maruli menegaskan hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

"Terkait isu yang berkembang di media sosial bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Ia menambahkan penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice terpenuhi dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan musyawarah.

"Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.

Peristiwa itu melibatkan kendaraan mobil ambulans desa dan sepeda motor Revo warna hitam yang dikendarai Al Amin. Penumpang sepeda motor meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Atas laporan itu, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara.

Maruli menegaskan langkah tersebut bukan untuk meredam pemberitaan.

"Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut