BPOM Tegaskan Obat Impor AS Tetap Wajib Miliki Nomor Izin Edar

Kepala BPOM, Taruna Ikrar
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik impor asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Tanah Air tetap harus memiliki Nomor Izin Edar yang berlaku di Indonesia.

img_title Iran Bantah Berunding dengan AS soal Selat Hormuz

Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi isu yang beredar terkait perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff (ART) dengan AS yang mencakup poin bahwa perdagangan alat kesehatan/obat-obatan asal AS di Indonesia tidak memerlukan standar dari BPOM, sebab sebelumnya telah mengantongi izin dari US Food and Drug Administration (FDA).

"Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang-undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ditemui di Jakarta, Rabu.

img_title Impor RI Meroket 34,27 Persen hingga US$25,9 Miliar di Juni 2026, Ini Biang Keroknya

Taruna menekankan Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh BPOM tetap dibutuhkan, meskipun BPOM ataupun FDA memiliki standar yang serupa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ia melanjutkan kedua otoritas pengawas makanan dan obat-obatan tersebut merupakan bagian dari WHO-Listed Authority.

img_title Penembakan di Restoran AS, Sejumlah Orang Dilaporkan Tewas

"Artinya, semua obat-obatan yang akan diimpor ke Indonesia, standarnya kita sudah sama. Jadi syaratnya dia harus dapat Nomor Izin Edar dulu di Amerika Serikat yang disebut Marketing Authorization. Nah, setelah masuk ke Indonesia, dia harus juga dapat Marketing Authorization dari Badan POM, berupa apa yang kita sebut dengan (Nomor Izin Edar) obat impor," ucap Taruna Ikrar.

Taruna memastikan kepastian kualitas, keamanan, dan efikasi dari obat-obatan yang diimpor dari AS tetap memperhatikan perlindungan konsumen dari masyarakat Indonesia.

"Badan POM tetap berperan dan Badan POM tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan-ketentuan tadi," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya juga menekankan produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari BPOM sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya. (Ant)

Ilustrasi minyak mentah.

Harga Minyak Dunia Turun usai AS Lanjutkan Perundingan Damai dengan Iran

Harga minyak turun lebih dari 5 persen setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan perundingan damai dengan Iran akan dilanjutkan dan keputusannya membatalkan serangan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut