Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Dipecat dari Polri

Kabid Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas B.P

Mataram, VoxPop – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari kepolisian.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.

"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Ant)

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut