Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Ilustrasi Ekstasi
Sumber :
  • dok.BNNP

Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhammad Hadi alias Muham (31) yang kedapatan membawa narkotika ekstasi diduga milik dari sindikat narkoba Malaysia-Medan.

img_title Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Thailand Vs Malaysia, Duel Penentu Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury terhadap Hadi di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 30 Juli 2026.

“Tim 1 Satgas NIC serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Malaysia-Medan,” kata Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026. 

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Sementara untuk pengintaian terhadap Hadi dilakukan sesaat petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas ransel hitam sekira pukul 12.30 WIB. Tim lalu membuntutinya sebelum menghentikannya di pintu keluar 2 Mall Manhattan Times Square.

“Dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka, lalu ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ucap dia. 

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas berwarna hitam berisi dua bungkus plastik bening berukuran besar. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak sekitar 9.162 butir serta pecahan atau serbuk ekstasi seberat 68 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi mengaku mengenal seseorang bernama Yuki sekitar lima tahun lalu karena tinggal di kampung yang sama. Kemudian ditawari pekerjaan mengambil narkotika jenis ekstasi dengan imbalan Rp700 ribu pada Rabu, 29 Juli 2026.

Setelah sepakat, keesokan harinya Yuki kembali datang membawa sebuah handphone kepada Hadi untuk berkomunikasi dengan bandar yang mengatur pengambilan ekstasi. 

“Karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama, tersangka tidak bekerja, maka tawaran tersebut diterima,” ungkap Eko. 

“Tersangka dijanjikan upah oleh saudara Y sebesar Rp 700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Nah, tersangka sudah dikasih upah sebesar Rp 300.000 melalui transfer,” tambah dia.

Adapun, Hadi saat itu diminta menyerahkan ekstasi kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Karena barang haram itu adalah pesanan seseorang bernama Luken yang tinggal di sekitar Namorambe, Deli Serdang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut