Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas
- ANTARA/Darwin Fatir.
Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya, pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 618 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasalnya panjang-panjang karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-undang korupsi masuk dalam KUHP. Jadi, intinya kami Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Proses pengungkapan kasus ini setelah penggeledahan Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. (Ant)
