Pria di Aceh Diringkus Usai Aniaya Mantan Suami Istrinya, Sempat Buron Berbulan-bulan
- Antara Foto
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong, memukul pada bagian wajah dan dada, serta melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga peristiwa tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh warga setempat.
Pascapelaporan ke polisi, MN diduga tidak berada di rumahnya, sehingga polisi melakukan upaya pencarian. Namun tersangka MN kembali ke kediaman isterinya pada Jumat, 13 Maret 2026, lalu, sehingga polisi yang mengetahui keberadaannya berupaya mendatangi pelaku, guna menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. (Ant)
