Tak Bayar Denda Rp1 M, Harta Mira Hayati Siap Disita Kejati Sulsel!

Kepala Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah)
Sumber :
  • Antara Foto

Pada Pengadilan Negeri tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sampai akhirnya MA memutuskan hukuman akhir dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Ant)

img_title KPK Sita Rp983 Juta Mata Uang Asing saat OTT Bupati Langkat
Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut