Kejagung Diminta Evaluasi Jajaran Kejari Karo Buntut Intimidasi ke Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri)
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

img_title Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan Dirdik Jampidsus, Ini Daftarnya

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim

Photo :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
img_title Istana Dukung Panja DPR Kawal Konflik Polri-Kejaksaan, Yusril Siap Blak-blakan

Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Amsal, yang diduga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Jamwas Kejagung juga diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan soal penangguhan penahanan dan justru membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara tersebut.

img_title Puan Ingatkan Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," katanya.

Di sisi lain, dia juga menekankan bahwa vonis bebas dari perkara Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi, sesuai dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sementara itu, Amsal Sitepu mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang sudah memperjuangkan keadilan terhadap dirinya.

Amsal Christy Sitepu

Photo :
  • ANTARA/HO-DPR

Dia mengatakan bahwa kesimpulan dari rapat Komisi III DPR itu sangat melegakan karena sebelumnya dia juga masih khawatir apabila vonis bebasnya dilakukan banding atau kasasi.

"Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi," kata Amsal. (Ant)

Peneliti Formappi, Lucius Karus (kiri)

Formappi Nilai Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Berpotensi Menurun Buntut Kasus Febrie Adriansyah

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), menyoroti kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut