Bandar Narkoba 'The Doctor' Punya Dua Bos, Warga Aceh dan Malaysia

Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor alias Charlie memiliki atasan dan menjadi perantara ke pelanggan.

img_title Timnas Indonesia Bisa Bertemu Malaysia di Piala AFF 2026, Begini Skenarionya

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa Andre The Doctor memiliki dua orang atasan yang bernama Hendra, seorang warga Aceh yang berdomisili di Malaysia, dan Tomy, seorang warga negara Malaysia.

"Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain," kata Eko dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Dalam hubungan ini, Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin antara Hendra dan Tomy dengan pelanggan.

Ia menjelaskan Andre pertama kali mengenal Hendra karena dikenalkan oleh Hendro alias Nemo yang merupakan teman Andre.

img_title Respons Tegas Malaysia Airlines soal Pilot yang Ditangkap Diduga Bawa 25 Kilogram Ekstasi

Sedangkan dengan Tomy, Andre pertama kali kenal pada saat bermain judi di Genting Highland, Genting, Malaysia.

Ia merinci narkotika yang diambil Andre dari Hendra berupa sabu-sabu sebanyak dua kali, yakni 2 kilogram dan 3 kilogram pada bulan Februari 2026 dengan harga per kilonya Rp380 juta. Sabu-sabu itu dijual kepada Arfan Yulius Lauw seharga Rp390 juta.

Selanjutnya, etomidate berukuran kecil sejumlah 500 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per buah. Kemudian dijual kepada INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah.

Selain itu, happy five sejumlah 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp2 juta per buah.

Sementara itu, narkotika yang diambil Andre dari Tomy berupa etomidate ukuran kecil sejumlah 250 buah pada bulan Desember 2025 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di White Rabbit PIK.

Kemudian, etomidate ukuran kecil sejumlah 397 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Selanjutnya, etomidate ukuran besar sejumlah 700 buah pada bulan Februari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut