Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an

Ilustrasi Al Quran
Sumber :
  • wallz.eu

Lebak, VoxPop –Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dua perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an dan viral di media sosial.

img_title Perempuan Indonesia Diminta Jadikan Perkembangan Teknologi Sebagai Peluang Belajar dan Berinovasi

"Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian," kata Kasi Humas Polres Lebak Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Sabtu.

Polres Lebak juga meminta warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus penistaan agama yang meresahkan masyarakat.

img_title Novo Nordisk Ajak Masyarakat Pahami Dampak Obesitas terhadap Kesehatan Perempuan

Dia mengatakan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.

"Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif," kata Mustafa.

img_title Beri Akses Pembiayaan Produktif bagi UMKM Perempuan, Amartha dan CFP Tawarkan Investasi Amartha Prosper

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 8 April di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kasus bermula dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Akibat perbuatan tersebut, kata dia, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi," katanya.

Mustafa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas," katanya. (Ant)

Talkshow

Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

OJK melaporkan 64,5% dari 65,5 juta UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan, namun jumlah perempuan sebagai pemilik usaha makin berkurang saat skala usahanya meningkat.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut