Marak Kasus Pelecehan di UI dan Unpad, Ketua DPR RI: Harus Diadili Secara Adil!

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Universitas Padjajaran (Unpad). Ia menegaskan bahwa kasus pelecehan maupun kekerasan seksual tak boleh terjadi di manapun.

img_title Perjalanan Hijrah Mondy Tatto: Dulu Mau Istiqomah, Kini Terseret Kasus Pembunuhan

Puan menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas kasus pelecehan yang terjadi. Ia meminta agar pelaku pelecehan tersebut harus diadili.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

img_title Jadi Tersangka Pembunuhan, Mondy Tatto Pernah Viral Gegara Kasus Pelecehan Ustaz

WA Grup Ortu Mahasiswa FH UI Diduga Bocor

Photo :
  • X

Di sisi lain, ia mengingatkan dunia pendidikan tinggi seharusnya memberikan pendidikan yang komprehensif, sekaligus menjamin dan menjaga seluruh civitas academica.

img_title Viral! Pria Diduga Lecehkan Penumpang Wanita di Transjakarta, Dapat Sanksi Blacklist

Ketua DPR mewanti-wanti agar kasus seperti di FH UI tidak boleh terulang lagi.

"Dan bagaimana kemudian dunia pendidikan tinggi atau universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," katanya.

Sementara itu, merespons mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus-kampus lain, Puan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh.

"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh; no kekerasan seksual di mana pun," tuturnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat resmi dikenai sanksi penonaktifan akademik sementara sebagai bagian dari proses penanganan awal.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif serta menjamin perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses investigasi.

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut