Pengamat Soroti Modus Penguncian Spesifikasi Proyek dalam Kasus Chromebook
- Dok. Istimewa
Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek. Tanpa alasan teknis yang mendesak, mengunci spesifikasi pada satu vendor adalah bentuk penyimpangan integritas yang menutup ruang kompetisi. Akibatnya, negara berisiko membayar lebih mahal untuk barang yang kualitasnya belum tentu terbaik.
"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jerat Undang-Undang Tipikor tidak hanya menyasar tindakan aktif yang menguntungkan diri sendiri, tetapi juga pembiaran yang menguntungkan korporasi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Posisi Nadiem Makarim dalam kasus ini pun tersudut. Yanuar menilai JPU mendakwa eks Mendikbudristek tersebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaan miliknya, PT AKAB (Gojek Indonesia).
Namun, di luar aliran dana, aspek yang paling disorot adalah peran Nadiem dalam memberikan keleluasaan luar biasa bagi para staf khusus dan konsultan seperti Ibam. Fakta persidangan menunjukkan pejabat karier di kementerian sangat patuh pada instruksi para staf ahli ini, yang secara struktural berada di luar hirarki resmi pemerintahan.
"Seorang Menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Dugaan adanya kesepakatan co-investment dan pengaturan proyek sejak awal menjadi bukti bahwa kompetisi dalam tender Chromebook hanyalah formalitas. Dengan mengunci spesifikasi pada satu merek, ruang bagi produk lain tertutup rapat, memaksa negara membayar harga yang telah diatur (mark-up).
