KPK Ungkap Akar Korupsi, Bisa Terjadi Saat Masuk Partai Politik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar mula terjadinya korupsi. Korupsi disebut tak hanya terjadi pada seseorang yang menduduki jabatan publik.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol) untuk menjadi kadernya.

"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Budi menyebut KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai. Adapun, upaya mendukung perbaikan tersebut juga dilakukan KPK dengan terlebih dahulu melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Ia menjelaskan Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," katanya.

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut