Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Rocky Gerung: Dia Mantan Napi, Tapi Intelektual!

Aktivis dan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Pengamat politik, Rocky Gerung hadir mendampingi Jumhur Hidayat saat dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) di Istana Negara.

img_title BGN Bantah Program MBG Ganggu Pos Anggaran Pendidikan

Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 27 April 2026 sore.

Usai menghadiri pelantikan, Rocky Gerung secara blak-blakan menyatakan bahwa Jumhur Hidayat merupakan mantan narapidana (napi).

img_title Kadin Kenalkan Platform 'We Buy From Indonesia' ke Prabowo

Jumhur diketahui sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 2021.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 November 2021 lalu.

img_title Prabowo Imbau Masyarakat Tak Panik Hadapi Ketegangan Global

Meski begitu, Rocky menyebut Jumhur sebagai seorang intelektual. Kata dia, Jumhur banyak belajar mengenai buruh ekonomi hingga lingkungan.

"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB," kata Rocky Gerung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Rocky Gerung lantas menjelaskan, dirinya dan Jumhur Hidayat saling mengenal baik. Maka dari itu, dia datang ke Istana untuk mendampingi sekaligus menyaksikan pelantikan Jumhur sebagai menteri.

"Ya, sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan. Jadi karena dia (dan) saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Jumhur Hidayat resmi dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) menggantikan Hanif Faisol.

Usai dilantik, Jumhur pun buka suara soal dirinya yang sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 2021.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat di Istana Negara

Photo :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 November 2021 lalu.

Terkait hal itu, Jumhur menjelaskan, dirinya tidak berstatus terpidana karena undang-undang yang memvonisnya itu sudah tidak berlaku. Hal inilah yang kemudian membuat status dirinya mengambang. 

"Saya nggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu nggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.

Jumhur pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyandang status tersangka atas kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut