KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Jadi yang Terbesar Selama 3 Tahun Terakhir

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Antara

Yogyakarta, VoxPop – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI menyebut bahwa kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta merupakan kasus daycare bermasalah terbesar yang ditangani lembaganya dalam tiga tahun terakhir.

img_title Pasrah Soal Anak? Ruben Onsu: Saya Serahkan...

"Kami mendata ini adalah pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia. Dan ini termasuk kasus yang luar biasa yang ditangani Polresta Yogyakarta," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi aduan yang kelima selama tiga tahun, menjadi kasus yang besar karena jumlah korban dan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

img_title Konflik Memanas! Sarwendah Blak-blakan Curhat Soal Masalah Rumah Tangga dengan Ruben Onsu

"Dan kami apresiasi KPAI Yogyakarta, juga pemerintah daerah (Pemda) DIY serta semua pihak dan Wali Kota Yogyakarta, karena dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini yang paling banyak di seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, kasus daycare bermasalah sebelumnya ada di Depok Jawa Barat, kemudian daycare di Pekanbaru Riau, setelah itu daycare bermasalah di Tebet Jakarta Timur, dan daycare bermasalah di Jakarta Selatan, serta daycare di Yogyakarta ini merupakan yang kelima.

img_title Giliran Sarwendah Datangi Komnas Perempuan, Ini Aduannya

"KPAI berharap bahwa sesuai undang undang perlindungan anak, pertama proses hukum harus cepat, kedua anak anak harus mendapat perlindungan," katanya.

Menurut dia, jumlah anak yang diasuh di daycare Yogyakarta seluruhnya ada 103 anak, 53 anak diantaranya diduga menjadi korban kekerasan, namun semua anak harus mendapat pendampingan psikososial dengan cepat dan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Kemudian sesuai undang undang perlindungan anak, mereka harus mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum," katanya.

Diyah mengatakan, kasus daycare bermasalah yang saat ini dan sebelumnya ditangani rata rata perizinan belum ada. Bahkan di daycare Yogyakarta ini, KPAI menemukan ada indikasi semacam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak benar.

"Ada pedoman yang dilakukan oleh daycare bahwa dugaan kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur, karena dilakukan lebih dari tiga, empat bahkan 10 orang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut