Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob
Sumber :
  • tvOne/Cepi Kurnia

Bandung, VoxPop – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu.

img_title Bigmo dan Resbob Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha, Bareskrim Buka Suara

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Adeng.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.

Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Ant)

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut