KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut 30 Hari

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan masa penahanan Yaqut kali ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan. 

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Budi menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini diperlukan karena proses penyidikan kasus kuota haji masih berjalan di KPK. 

"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tutur dia. 

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Untuk diketahui, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 09.41 WIB.

Yaqut datang ke KPK untuk menandatangani surat terkait perpanjangan masa tahanan. Tak lama setelahnya, Yaqut langsung keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.35 WIB. 

Dia tak bicara banyak kepada awak media. Hanya saja, Yaqut menitipkan salam kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang pada saat bersamaan melakukan audiensi dengan KPK terkait pengadaan program Sekolah Rakyat.

"Tidak ada (yang mau disampaikan), salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Kemudian, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut