Penguatan Kompolnas Dinilai Penting, Pemerintah Ungkap Alasannya

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari reformasi Polri guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

img_title Sampaikan Bela Sungkawa soal Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II, AHY: Segera Investigasi!

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), ia menjelaskan salah satu rekomendasi utama KPRP meliputi memperluas kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri.

"Penguatan tersebut mencakup kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, melakukan investigasi, hingga pengawasan terhadap penegakan kode etik kepolisian," ucap Otto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

img_title Survei Ungkap Kepuasan Publik ke Prabowo Turun, Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi

Dengan demikian, ia menuturkan Polri tetap berada di bawah presiden, tetapi pengawasan eksternal harus diperkuat.

Oleh karena itu, kata dia, Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih efektif agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan optimal.

img_title Tak Lagi Sekadar Pindah Penduduk, Mentrans Sebut Transmigrasi Masuk Babak Baru

Otto mengungkapkan KPRP menyusun berbagai rekomendasi strategis untuk mendukung transformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, proses penyusunan rekomendasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari sekitar 87 elemen masyarakat.

Keterbukaan Polri dalam memberikan data dan informasi juga dinilai mempercepat proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat dan Polri juga terbuka dalam menyampaikan berbagai persoalan yang ada. Itu membuat proses pembahasan menjadi lebih objektif dan konstruktif,” ujar dia.

Ia pun menyebut KPRP merekomendasikan perubahan terhadap sekitar 32 regulasi, yang terdiri atas delapan Peraturan Polri terkait tata kelola internal dan 24 Peraturan Kapolri yang mengatur aspek teknis prosedural kepolisian.

Wamenko menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mendukung pelaksanaan rekomendasi reformasi Polri, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan implementasi rekomendasi tersebut secara menyeluruh.

Ia menilai reformasi Polri harus dimulai dari penguatan sistem rekrutmen, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan, agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi institusi.

“Intinya, Polri membutuhkan aturan yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan perubahan paradigma kelembagaan agar mampu menjadi institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ucap Otto. (Ant)

Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak pernah membatasi media massa untuk meliput dan mewartakan aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut