Terdakwa Utama Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 12 Tahun dan Dipecat dari TNI, 2 Prajurit Lainnya Lebih Rendah

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VoxPop – Nasib tiga prajurit TNI terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, mulai menemui titik terang.

img_title Menuju Olimpiade 2028, PBTI dan TNI Siap Sukseskan Asian Taekwondo Open di Jakarta

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.

Terdakwa utama, Serka MN, dituntut 12 tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Ia dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus yang menewaskan Ilham.

img_title Polisi Sebut Ada 5 Orang yang Bawa Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Diduga Atas Perintah Sang Ibu

Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut Serka MN terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” tuturnya, Senin, 18 Mei 2026.

img_title Polisi Hubungi Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Pengakuannya Jadi Kunci Ada atau Tidak Penculikan

Tak hanya soal pembunuhan, Serka MN juga dituntut karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Jaksa militer menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 181 KUHP.

Selain Serka MN, Kopda FH juga menghadapi tuntutan berat. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Sementara terdakwa ketiga, Serka FY, dituntut empat tahun penjara.

“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," tutur Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Senin, 18 Mei 2026.

Ketiga terdakwa itu, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan Ilham.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," katanya.

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut